Supervisor Produksi
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
- pengalaman di bidang Produksi selama minimal 6 tahun untuk lulusan SMA/SMK/MA atau
- pengalaman di bidang Produksi selama minimal 1 tahun untuk lulusan minimal D3.
Unit Kompetensi:
- Menerapkan Etika dan Prinsip - Prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
- Melakukan Aktivitas Perencanaan Operasional Produksi
- Melakukan Aktivitas Supervisi Operasional
- Merancang Metode Penyelesaian Masalah pada Aktivitas Produksi
- Mengkoordinasikan Aktivitas Produksi-Penyimpanan- Pengiriman Semua Item Produk
- Melakukan Aktivitas untuk Mempertahankan Pencapaian Hasil Produksi
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN