Supervisor Produksi
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • pengalaman di bidang Produksi selama minimal 6 tahun untuk lulusan SMA/SMK/MA atau
  • pengalaman di bidang Produksi selama minimal 1 tahun untuk lulusan minimal D3.
Unit Kompetensi:
  • Menerapkan Etika dan Prinsip - Prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
  • Melakukan Aktivitas Perencanaan Operasional Produksi
  • Melakukan Aktivitas Supervisi Operasional
  • Merancang Metode Penyelesaian Masalah pada Aktivitas Produksi
  • Mengkoordinasikan Aktivitas Produksi-Penyimpanan- Pengiriman Semua Item Produk
  • Melakukan Aktivitas untuk Mempertahankan Pencapaian Hasil Produksi
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN