Manajer Produksi
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • pengalaman di bidang Produksi selama minimal 3 tahun untuk lulusan D3 atau
  • pengalaman di bidang Produksi selama minimal 2 tahun untuk lulusan D4/S1 atau
  • pengalaman di bidang Produksi selama minimal 1 tahun untuk lulusan S2/S3
Unit Kompetensi:
  • Menerapkan Etika dan Prinsip - Prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
  • Menerapkan Keselamatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Kerja serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Lindungan Lingkungan (K3LL)
  • Mendukung Pelaksanaan Operasi Sistem Manajemen Produksi
  • Melakukan Evaluasi Kinerja Sistem Manajemen Produksi
  • Melakukan Tindakan Perbaikan Sistem Manajemen Produksi
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN