Manajer Produksi
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
- pengalaman di bidang Produksi selama minimal 3 tahun untuk lulusan D3 atau
- pengalaman di bidang Produksi selama minimal 2 tahun untuk lulusan D4/S1 atau
- pengalaman di bidang Produksi selama minimal 1 tahun untuk lulusan S2/S3
Unit Kompetensi:
- Menerapkan Etika dan Prinsip - Prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
- Menerapkan Keselamatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Kerja serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Lindungan Lingkungan (K3LL)
- Mendukung Pelaksanaan Operasi Sistem Manajemen Produksi
- Melakukan Evaluasi Kinerja Sistem Manajemen Produksi
- Melakukan Tindakan Perbaikan Sistem Manajemen Produksi
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN