Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
Unit Kompetensi:
  • Mengidentifikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Standar K3 yang Diperlukan
  • Melaksanakan Konsultasi dan Komunikasi K3
  • Mengidentifikasi dan Mengendalikan Resiko Bahaya
  • Menyusun Sasaran dan Program K3
  • Melaksanakan Penyuluhan tentang Pelatihan K3
  • Melaksanakan Program Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat
  • Melakukan Inspeksi K3
  • Mengontrol Tindakan dan Kondisi Berbahaya
  • Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja
  • Mengukur Pencapaian Pelaksanaan Rencana K3
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN