Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
Unit Kompetensi:
- Mengidentifikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Standar K3 yang Diperlukan
- Melaksanakan Konsultasi dan Komunikasi K3
- Mengidentifikasi dan Mengendalikan Resiko Bahaya
- Menyusun Sasaran dan Program K3
- Melaksanakan Penyuluhan tentang Pelatihan K3
- Melaksanakan Program Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat
- Melakukan Inspeksi K3
- Mengontrol Tindakan dan Kondisi Berbahaya
- Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja
- Mengukur Pencapaian Pelaksanaan Rencana K3
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN