Ahli Penilaian Daur Hidup Industri
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
Unit Kompetensi:
  • Menetapkan Tujuan Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
  • Menetapkan Lingkup Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
  • Menganalisis Data Inventori Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
  • Menganalisis Hasil Penilaian Dampak Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
  • Menginterpretasi Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
  • Menyusun Rekomendasi Prioritas Program Perbaikan
  • Melakukan Tinjauan Kritis Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
  • Menyusun alternatif atau ide perbaikan yang mengintegrasikan Life Cycle Assessment (LCA) dengan konsep Life Cycle Engineering (LCE)
  • Menganalisis Life Cycle Costing (LCC) dari alternatif atau ide perbaikan yang mengintegrasikan LCA dan LCE
  • Menyusun rekomendasi dukungan teknis (Technical Support/TS) dan manajemen pencatatan data (Product Data Management/PDM) untuk implementasi alternatif atau ide perbaikan yang mengintegrasikan LCA, LCE, LCC
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN