Manajer Enterprise Resource Planning
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
Unit Kompetensi:
- Membandingkan Proses Bisnis yang Berjalan dengan Proses Bisnis yang Sesuai Kebutuhan
- Membuat Dokumen Rencana Perpindahan Sistem
- Menentukan Kriteria Sistem ERP
- Mengevaluasi Kriteria Sistem ERP yang Sesuai Kebutuhan
- Menentukan Sistem ERP Berdasarkan Kebutuhan Transaksi Operasional
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN